Pada hari Jum'at, tanggal 6 September 2024, Pemerintah Desa Simpang Tiga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 8 dan 9, penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan secara langsung kepada penerima dan sistem penyalurannya dilakukan dengan cara tunai, Setiap keluarga penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulannya, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Kegiatan penyaluran BLT ini dihadiri oleh Ketua BPD Desa Simpang Tiga sebagai bentuk pengawasan sekaligus untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Pengawasan ini penting untuk menghindari penyelewengan dan memastikan transparansi dalam penyalurannya.
pada gambar tampak Kepala Desa Simpang Tiga, Bapak Tarmiji, SE secara simbolis menyerahkan secara Tunai kepada penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa