Pada hari Kamis, 5 September 2024, Pemerintah Desa Simpang Tiga mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) dalam rangka penetapan Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Tahun 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2025.
DU RKP (Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah) Desa Simpang Tiga adalah rencana awal yang disusun untuk menjadi acuan dalam menyusun RKP tahun 2026. Proses penyusunan DU RKP ini melibatkan beberapa tahapan:
Identifikasi Masalah dan Kebutuhan:
Penyusunan Skala Prioritas:
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah:
Penetapan DU RKP: Setelah melalui proses konsultasi dan masukan dari berbagai pihak, DU RKP untuk tahun 2026 ditetapkan sebagai dokumen awal yang akan menjadi panduan bagi desa dalam mengusulkan program-program pembangunan ke tingkat kabupaten dan provinsi.
Sedangkan Penetapan RKPDES Tahun 2025 merupakan proses penting dalam perencanaan pembangunan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan kapasitas SDM, RKPDES tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa program pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan berkelanjutan.
Dengan penyusunan yang matang dan koordinasi yang baik, RKPDES 2025 Desa Simpang Tiga dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju, dan sejahtera