Pada Tanggal 21 Februari 2025, Pemerintah Desa Simpang Tiga mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Kriteria dan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025.
Pembukaan oleh Kepala Desa
Pemaparan Regulasi mengenai BLT DD Tahun 2025 oleh Pendamping Desa
Pembahasan Kriteria Penerima BLT DD, mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan kebijakan desa
Identifikasi dan Verifikasi Data Warga yang memenuhi kriteria (berdasarkan data RT/RW dan hasil pendataan lokal)
Penetapan Daftar Calon KPM Tahun 2025
Pengesahan dan Penandatanganan Berita Acara
Penutup
Kriteria Penerima BLT DD 2025 yang disepakati antara lain:
Warga miskin atau rentan miskin
Tidak menerima bantuan tetap lainnya (PKH, BPNT, dll)
Kehilangan pekerjaan atau penghasilan tetap
Lansia, disabilitas, atau sakit menahun tanpa dukungan keluarga memadai
Bertempat tinggal di wilayah desa dan berdomisili tetap
Jumlah KPM yang ditetapkan sebanyak 25 KPM
Semua peserta menyetujui hasil musyawarah secara mufakat.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan tertib. Semua pihak berharap bantuan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga yang membutuhkan.
Disahkan pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Mengetahui:
Kepala Desa Simpang Tiga
Ketua BPD Simpang Tiga
Pendamping Desa
Perwakilan RT/RW
Tokoh Masyarakat