Pada akhir tahun 2024, Pemerintah Desa Simpang Tiga mengadakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Instansi BANKEUDA Kayong Utara,
Pembukaan oleh Kepala Desa
Pemaparan Materi Sosialisasi oleh Kabid Pendapatan
Sesi Tanya Jawab dan Diskusi
Penutup
Pengertian dan Dasar Hukum PBB-P2
– PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
– Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
– Wajib melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo (biasanya 30 September tiap tahun).
– Berhak menerima SPPT dan melakukan keberatan jika ada kekeliruan objek pajak.
Cara Pembayaran dan Fasilitas
– Bisa dibayar melalui bank, kantor pos, mobile banking, atau layanan e-payment yang tersedia.
– Sosialisasi penggunaan QRIS dan sistem digital untuk memudahkan pembayaran.
Manfaat Pembayaran Pajak
– Peningkatan pendapatan daerah
– Dana pembangunan dan pelayanan publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Sanksi Keterlambatan Pembayaran
– Denda administratif 2% per bulan dari jumlah PBB terutang
Kabid Pendapatan berharap seluruh warga memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan fasilitas pembayaran yang sudah disediakan.
Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran pajak dan dukungan desa dalam distribusi SPPT dan edukasi warga.