Perubahan masa jabatan kepala Desa tentunya berdampak pada penyusunan RPJMDes. RPJMDes yang sebelumnya berjangka waktu 6 tahun, kini harus disesuaikan menjadi 8 tahun. Maka dari itu Musyawarah Dusun menjadi forum untuk membahas sekaligus menggali gagasan, usulan di masing masing dusun dalam rangka mengisi perubahan RPJMDes, termasuk penyesuaian visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan desa.
Musyawarah Dusun ini juga menjadi wadah bagi masyarakat desa Simpang Tiga untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan terkait perubahan RPJMDes. Diharapkan, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan.
Adapun pihak - pihak yang turut hadir dalam Musyawarah Dusun diantaranya :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), serta unsur masyarakat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan kelompok masyarakat seperti PKK, RT/RW, Karang Taruna, Kopdes dan Bumdes.
Musdus Hari Petama di Dusun Parit Bugis:
Hari Kedua di Dusun Semanai
Hari Ketiga Di Dusun Siduk