Pada Hari Jumat, 19 Juli 2024, Pemerintah Desa Simpang Tiga mengadakan Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Pra Musyawarah Rencana Pembangunan Desa . hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk penetapan prioritas arah pembangunan sebelum finalisasi pada Musrenbang tingkat Kecamatan nantinya.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Simpang Tiga, Musrenbangdes adalah proses musyawarah di tingkat desa yang bertujuan untuk merencanakan dan memprioritaskan proyek pembangunan slot resmi. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintahan Desa, BPD, Camat Sukadana, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas serta Perwakilan masyarakat, dan juga perwakilan masing masing Dusun yang ada di Desa Simpang Tiga, untuk memastikan bahwa rencana pembangunan selaras dengan RPJMDES yang sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dan juga Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025
Musrenbangdes merupakan bagian dari kerangka kerja yang lebih luas dari proses perencanaan partisipatif di Desa, yang juga mencakup Musrenbang di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa slot88, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.