Simpang Tiga, 6 Februari 2026
Pemerintah Desa Simpang Tiga melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026, bertempat di Balai Desa Simpang Tiga, pada Jum'at, 6 Februari 2026 pukul 14.00.
Kegiatan musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memastikan penyaluran bantuan BLT Dana Desa berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Simpang Tiga, Ketua dan Anggota BPD, Camat Sukadana, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Simpang Tiga menyampaikan bahwa proses penetapan KPM BLT Dana Desa harus dilakukan melalui musyawarah bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Penetapan penerima BLT Dana Desa harus benar-benar berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan. Musyawarah ini penting agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak,” ujar Kepala Desa Simpang Tiga, Tarmiji, SE
Selanjutnya, proses penetapan KPM dilakukan dengan membahas data calon penerima berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat, serta memperhatikan kriteria prioritas seperti keluarga miskin ekstrem, lansia tidak mampu, penyandang disabilitas.
Ketua BPD Desa Simpang Tiga juga menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui musyawarah tersebut, disepakati sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, dan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara serta menjadi dasar penetapan dalam dokumen perencanaan desa.
Dengan adanya Musyawarah Penetapan KPM ini, Pemerintah Desa Simpang Tiga berharap program BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga.