Simpang Tiga, 26 Mei 2025
Pemrintah Desa Simpang Tiga mengadakan rapat internal terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, mengingat pada tanggal 28 Mei 2025 pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa, yang mana jadwal sudah ditetapkan dari Tim Kecamatan, sebagai tindak lanjut dari Tahapan pembentukan Koperasi Desa "Merah Putih" secara umum mengikuti prosedur pembentukan koperasi di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan turunannya.
Kegiatan rapat pagi ini untuk persiapan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa sekaligus membahas dan menggali permasalahan atau potensi ekonomi di desa (misalnya pertanian, UMKM, simpan pinjam), sert arah tujuan koperasi: apakah untuk simpan pinjam, penjualan hasil tani, distribusi kebutuhan pokok, dll.
Turut hadir dalam kegiatan rapat internal
Kepala Desa
Wakil BPD beserta Anggota
Seluruh KADUS
Seluruh RT
Perangkat Desa