Simpang Tiga, 2 Desember 2025
PMK 81/2025 merevisi ketentuan sebelumnya (PMK 108/2024) terkait penyaluran dana desa ‒ khususnya Dana Desa Tahap II Non-Earmark, dampak dari tertundanya pencairan DD non Earmark tahap II ini sejumlah program di desa yang sudah direncanakan juga terhambat proses realisasinya.
Mengingat pentingnya perihal tersebut, Kepala Desa Simpang Tiga, Tarmiji, SE turut hadir dalam rapat koordinasi pada hari senin tanggal 1 Desember 2025 yang diselenggarakan pihak Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (SP3APMD), yang dimana Kepala Dinas SP3APMD, Andri Candra S.Sos, M.AP, mengungkapkan bahwa regulasi PMK 81 memberikan dampak yang luar biasa bagi pemerintahan Desa dan memerlukan penyesuaian cepat di tingkat desa, khususnya bagi 17 desa yang teridentifikasi, dan akan dilanjutkan berkoordinasi ke KPPN pada hari ini.
Sumber Photo: FB Dinas Sosial Kayong Utara
Koordinasi ke KPPN Ketapang bersama PEMDES Kabupaten Kayong Utara
Hari selasa, 2 Desember 2025