Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk penentuan dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Simpang Tiga. Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan BPD beserta Anggotanya, Para Perangkat Desa, Pihak Kecamatan dan juga dihadiri dari Pendamping Desa.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 wib dibuka oleh sambutan Ketua BPD. Dalam sambutannya Ketua BPD menyatakan sangat dibutuhkan informasi yang tepat terkait dengan calon penerima BLT dari semua pihak Kepala Dusun, sehingga dalam musyawarah untuk penetapan KPM nya tersalurkan dengan tepat sasaran.