Pada tanggal 19 Mei 2025, Pemerintah Desa Simpang Tiga mengadakan Musyawarah Desa tentang Pendataan Indeks Desa, dalam hal ini turut hadir Tim verifkasi Tingkat Kecamatan, yaitu Bapak Tengku Ersan, S.Pd, Bandrio Hermawan dan Ibu Husna Mariana, S.E untuk membimbing dan mengarahkan dalam penginputan data-data Pendataan Indeks Desa.
Indeks Desa 2025 merupakan indikator tunggal yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Indeks ini menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) dan bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang pembangunan desa. Indeks Desa 2025 mengukur kemajuan desa berdasarkan enam dimensi utama: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola di pemerintahan desa.